Skip to main content

2 JENIS TATA CARA DAN MAKNA TAHALLUL SAAT BERHAJI

Menurut bahasa Tahallul berarti ‘menjadi boleh’ atau ‘dihalalkan’, dengan kata lain Tahallul ialah diperbolehkan, atau halal dari seluruh larangan atau pantangan selama Ihram. Prakteknya adalah dengan mencukur sebagian atau seluruh rambut di kepala atau menggunting sekurang-kurangnya tiga helai rambut, khususnya bagi wanita.

Terdapat 2 jenis tat acara dan makna Tahallul saat berhaji diantaranya adalah, TAHALLUL AWAL dalam rangkaian ibadah haji adalah melepaskan diri dari larangan Ihram, setelah melakukan dua di antara tiga perbuatan berikut:

1. Melontar Jamratul Aqabah dan bercukur.
2. Melontar Jamratul Aqabah dan Tawaf Ifadah,
3. Tawaf Ifadah, Sai dan bercukur.

Tatacaranya yaitu dengan bercukur atau menggunting rambut yang dilakukan lebih awal ketika sudah sampai di Mina setelah mabit dari Muzdalifah pada 10 Zulhijjah, yang dilanjutkan dengan melontar Jumratul Aqabah. Begitu jamaah haji sudah melakukan tahallul awal maka ia sudah boleh melepas ikhomnya dan dihalalkan bagi jemaah haji melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri dan melakukan akad nikah. Untuk jamaah haji Indonesia kebanyakan melaksanakan Tahallul awal ini dengan cara ini.

Namun ada juga sebagian jamaah haji Indonesia yang melakukan dengan cara kedua dan ketiga. Cara ini memang lebih berat karena jamaah haji harus berangkat ke Mekkah. Sementara kendaraan dari Mina ke Mekkah agak sulit, macet total. Kesulitan kedua, setelah selesai Tahallul di Masjidil Haram, jamaah juga harus segera kembali ke Mina lagi untuk melakukan mabit atau menginap dan melontah jumroh tanggal 11, 12 dan 13 Dzuhijjah. Jamaah haji harus sudah sampai di Mina sebelum matahari tenggelam. Sebab apabila sampai di Mina setelah matahari tenggelam maka wajib membayar dam. Jadi dalam sehari tersebut jamaah harus bolak – balik Mina – Mekkah – Mina. Kelebihan yang diperoleh adalah jamaah haji bisa melaksanakan sholat Ied Adha di Masjidil Haram.

TAHALLUL THANI atau qubro atau tahallul akhir dalam rangkaian ibadah haji adalah melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan secara lengkap ketiga-tiga ibadah berikut:

1. Melontar Jamratul Aqabah.
2. Bercukur dan Tawaf Ifadah,
3. Sai

Tahallul Thani ini dilakukan para jemaah haji setelah melakukan thawaf dan sai haji, sekembalinya ke Makkah setelah selesai wukuf di Arofah. Yaitu setelah melakukan semua rukun haji termasuk satu wajib haji yaitu melontar Jamratul Aqabah, walaupun belum melontar tiga jamrah dan bermalam di Mina, maka halal semua larangan ihram.