ESQ Tours

PENGISIAN SISA KUOTA HAJI KHUSUS 2026: PELUNASAN SEBAGAI INDIKATOR KESIAPAN, BUKAN JAMINAN KEBERANGKATAN

Oleh: Muhamad Solihin

Jakarta — Hingga memasuki tahapan lanjutan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, Pemerintah masih memiliki sisa kuota Haji Khusus sebanyak 5.236 jemaah. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan kuota tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran yang memuat 11.244 nama jemaah Haji Khusus secara nasional sebagai basis data pengisian sisa kuota.

Perlu ditegaskan bahwa 11.244 nama tersebut merupakan data nasional lintas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan daftar jemaah yang telah ditetapkan berangkat. Di dalam data nasional tersebut, tercatat 910 jemaah yang terdaftar melalui ESQ Tours, yang posisinya setara secara mekanisme dengan jemaah dari PIHK lainnya.

Secara normatif, surat edaran tersebut berfungsi sebagai instrumen administratif untuk menghimpun jemaah yang berpotensi mengisi sisa kuota, bukan sebagai keputusan penetapan keberangkatan. Oleh karena itu, masuknya nama jemaah dalam daftar tersebut tidak dapat dimaknai sebagai jaminan berangkat pada musim haji 2026.

Pelunasan biaya sebesar minimal USD 4.000 per orang harus dipahami sebagai indikator kesiapan jemaah, bukan penentu keberangkatan. Setelah masa pelunasan berakhir, seluruh jemaah yang telah melunasi akan dihimpun dan diurutkan berdasarkan nomor porsi nasional dari yang terkecil hingga terbesar.

Penetapan jemaah berangkat kemudian disesuaikan dengan sisa kuota riil yang tersedia, setelah memperhitungkan alokasi untuk jemaah dengan kendala sistem, pendamping jemaah lanjut usia, penggabungan mahram atau keluarga, serta jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya.

Dengan demikian, mekanisme pengisian sisa kuota tidak menggunakan prinsip siapa cepat dia dapat, melainkan tetap berlandaskan urutan nomor porsi dan ketentuan regulasi yang berlaku.

Literasi regulasi haji menjadi penting agar jemaah tidak membangun ekspektasi yang keliru. Pelunasan merupakan bagian dari ikhtiar administratif, sementara kepastian keberangkatan adalah hasil akhir dari proses seleksi kuota nasional.

Penulis

Muhamad Solihin
Praktisi dan Pengamat Penyelenggaraan Haji
Direktur ESQ Tours

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *