Oleh: Muhamad Solihin
Pakar Haji dan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Ibadah haji kerap dipahami sebagai ritual tahunan yang selalu dapat dilaksanakan setiap tahun. Namun, jika ditinjau dari perspektif sejarah Islam, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat. Catatan sejarah menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji pernah dibatalkan atau dihentikan dalam berbagai periode, bahkan tercatat sekitar 40 kali sepanjang sejarah. Pembatalan tersebut bukanlah penyimpangan dari ajaran Islam, melainkan keputusan rasional demi menjaga keselamatan jamaah.
Sejarah mencatat bahwa haji pernah tidak dapat dilaksanakan karena wabah penyakit menular, konflik bersenjata, gangguan keamanan di jalur haji, hingga kekacauan politik yang membuat keselamatan jamaah tidak dapat dijamin. Dalam kondisi-kondisi tersebut, para ulama dan penguasa Muslim pada masanya memilih untuk menghentikan atau menunda pelaksanaan haji demi mencegah jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar.
Tabel Sejarah Pembatalan Ibadah Haji
| No | Periode / Abad | Penyebab Utama | Penjelasan Singkat |
| 1 | Abad 7–10 M | Wabah Penyakit | Penyakit menular seperti tha’un menyebabkan kematian massal jamaah. |
| 2 | Abad 8–12 M | Konflik & Perang | Peperangan di wilayah Hijaz membuat jalur haji tidak aman. |
| 3 | Abad 9–10 M | Penyerangan & Perampokan | Jamaah diserang dan dirampok di perjalanan menuju Makkah. |
| 4 | 930 M | Penjarahan Ka’bah | Kelompok Qaramithah menyerang Makkah dan mencuri Hajar Aswad. |
| 5 | Abad 10–13 M | Kekacauan Politik | Tidak adanya otoritas yang menjamin keamanan Makkah. |
| 6 | Abad 14–19 M | Wabah Kolera | Kolera berulang kali menewaskan ribuan jamaah haji. |
| 7 | Abad 18–19 M | Konflik Antar Kekuasaan | Perang antar kerajaan berdampak pada penyelenggaraan haji. |
| 8 | 1814–1815 | Wabah Global | Pandemi besar menyebabkan pembatasan perjalanan internasional. |
| 9 | Awal Abad 20 | Perang Dunia | Perang Dunia I membuat perjalanan lintas negara berbahaya. |
| 10 | 2020–2022 | Pandemi COVID-19 | Haji dibatasi sangat ketat akibat pandemi global COVID-19. |
Fakta-fakta sejarah tersebut menegaskan bahwa keselamatan jiwa jamaah selalu menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Islam tidak pernah memisahkan antara ibadah dan perlindungan terhadap nyawa manusia.
Tulisan ini bersifat edukatif dan berbasis fakta sejarah. Tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kekhawatiran publik, melainkan sebagai upaya literasi dan pemahaman proporsional mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
