Skip to main content

TAHUKAH ANDA, MENGAPA DI NAMAKAN TANAH HARAM

Daftar Haji Plus 2018

Mengapa disebut tanah haram? Bukankah kata ‘haram’ itu sesuatu yang tidak baik. Kata haram, memiliki dua akar kata yang berbeda. Pertama, Kata haram diturunkan dari kata haruma – yahrumu yang artinya terlarang, terlarang untuk dilakukan (al-mamnu’ min fi’lih). (al-Mu’jam al-Wasith). Kedua, kata haram ditarik dari kata al-ihtiram, yang artinya kehormatan (al-Mahabah). Dalam al-Misbah al-Munir dinyatakan, Kata al-Hurmah (haram) artinya sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Kata al-Hurmah juga diartikan al-Mahabah (kehormatan).

Diturunkan dari kata al-Ihtiram, seperti kata al-Furqah dari al-Iftiraq. (al-Misbah al-Munir, 2/357) Sekalipun asal katanya berbeda, namun sebenarnya memiliki keterkaitan. Sesuatu yang terlarang disebut haram, karena jika itu dilakukan berarti melanggar kehormatan orang yang melarang. Allah melarang banyak hal dalam syariatnya, salah satunya dalam rangka menjaga kesucian syariat dan kehormatan dirinya. Karena jika orang melanggarnya, dia akan terjerumus dalam kenistaan dan kehinaan.

TANAH HARAM
Dari keterangan di atas, kita bisa memahami makna dari istilah tanah haram. Dia disebut tanah haram, karena ada banyak aturan yang tidak boleh dilanggar. Dalam al-Misbah al-Munir dinyatakan, “Tanah haram, artinya tanah yang tidak halal untuk dilanggar.” (al-Misbah al-Munir, 2/357)

Ini sesuai dengan firman Allah,“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Naml: 91)

Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan rahasia penamaan Mekah dengan tanah haram, “Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Dia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat. Belum pernah Allah halalkan berperang di dalamnya, sebelumku. Dan Allah tidak halalkan bagiku untuk memerangi penduduknya, kecuali beberapa saat di waktu siang (ketika Fathu Mekah).

Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan hukum yang berlaku, sebagai konsekuensi Allah jadikan tanah ini sebagai kota haram. Beliau bersabda, “Dia haram dengan kemuliaan yang Allah berikan, sampai hari kiamat. Tidak boleh dipatahkan ranting pohon-nya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh diambil barang hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh dicabut rerumputan hijaunya”. (HR. Bukhari & Muslim).