Skip to main content

SEPUTAR THAWAF IFADHOH YANG HARUS ANDA KETAHUI

Thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang mesti dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka ibadah hajinya menjadi tidak sah. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina, kemudian melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah.

Adapun syarat thawaf ifadhah adalah sebagai berikut :

Disyaratkan thawaf ifadhah harus didahului dengan ihram terlebih dahulu. Thawaf tersebut didahului dengan wukuf di Arafah. Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah sebelum wukuf, maka thawaf tersebut harus diulang berdasarkan kesepakatan ulama. Berniat untuk thawaf, namun tidak mesti mengkhususkan niat untuk thawaf ifadhah karena ia sudah berniat masuk dalam haji. Thawaf ifadhah dilakukan dari tengah malam hari raya Idul Adha (malam 10 Dzulhijjah) bagi yang wukuf di ‘Arafah sebelumnya.

Adapun waktu akhir thawaf ifadhah tidak dibatasi. Namun melakukan thawaf ifadhah di hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) lebih afdhol karena mengingat perkataan Ibnu ‘Umar, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada hari Nahr.” (Muttafaqun ‘alaih).

Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah setelah hari Idul Adha dan hari tasyrik atau bahkan setelah Dzulhijjah, maka selama itu ia masih dalam keadaan muhrim (berihram), tidak boleh ia menyetubuhi istrinya. Thawaf ifadhah adalah rukun dan tidak bisa tergantikan, jadi tidak bisa tidak, mesti dijalani. Sebagaimana thawaf lainnya, thawaf ifadhah dilakukan dengan tujuh kali putaran. Setiap putaran tersebut merupakan rukun menurut mayoritas ulama. Wajib bagi yang mampu untuk berjalan melakukan thawaf, demikian pendapat sebagian besar ulama, berbeda halnya dengan ulama Syafi’iyah yang menganggap sunnah.

Disunnahkan ketika melaksanakan thawaf ifadhah untuk melakukan roml (jalan cepat dengan memperpendek langkah) dan idh-thibaa’ yaitu membuka bagian pundak kanan, ini berlaku bagi yang melakukan sa’i setelah itu. Jika tidak, maka tidaklah disunnahkan. Setelah melakukan thawaf diwajibkan melakukan shalat dua raka’at menurut jumhur, sedangkan menurut Syafi’iyah dianggap sunnah.