Skip to main content

Bisakah Nomor Porsi Haji dilimpahkan Ke Keluarga Beda Domisili ?

By August 20, 2025August 27th, 2025ESQ Haji
Bisakah Nomor Porsi Haji dilimpahkan Ke Keluarga Beda Domisili

Pertanyaan mengenai pelimpahan nomor porsi Haji kerap muncul di tengah masyarakat, khususnya ketika seorang jemaah yang sudah terdaftar mengalami sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan. Salah satu yang sering ditanyakan adalah: apakah pelimpahan tetap sah bila penerima memiliki KTP di provinsi yang berbeda?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Pasal 29–31) dan PMA Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Pasal 41–43), ketentuan pelimpahan nomor porsi diatur dengan jelas sebagai berikut:

1. Penerima Pelimpahan
  Nomor porsi dapat dilimpahkan hanya kepada keluarga inti: suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung.

2. Syarat Administrasi
  – Untuk Haji Reguler: pengajuan melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat jemaah mendaftar.
  – Untuk Haji Khusus: pengajuan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenag.

3. Ketentuan Teknis
  – Pelimpahan hanya dapat dilakukan satu kali.
  – Jika jemaah memiliki lebih dari satu nomor porsi, hanya satu nomor porsi terdekat yang dapat dipakai, sedangkan lainnya dibatalkan.
  – Pada Haji Reguler, pelimpahan tidak dapat dilakukan bila jemaah sudah masuk Asrama Haji.
  – Pada Haji Khusus, pelimpahan tidak dapat dilakukan bila jemaah sudah berangkat dari bandara tanah air menuju Arab Saudi.

4. Domisili Penerima Pelimpahan
  Regulasi tidak membatasi domisili provinsi. Artinya, meskipun penerima pelimpahan memiliki KTP berbeda provinsi dengan jemaah asal, pelimpahan tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat hubungan keluarga.

Dengan adanya kepastian hukum ini, masyarakat diharapkan tidak ragu lagi dalam mengurus pelimpahan nomor porsi bila menghadapi kondisi darurat keluarga.

Muhamad Solihin, Direktur ESQ Tours, menegaskan:
“Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa pelimpahan nomor porsi hanya berlaku untuk keluarga inti, tanpa dibatasi domisili. Namun, prosedur administrasi antara Haji Reguler dan Haji Khusus berbeda jalurnya. Informasi ini penting agar masyarakat tidak bingung saat menghadapi situasi darurat.”

Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan resmi, masyarakat dapat menghubungi Call Center ESQ Tours di 0811-4101-0165 atau datang langsung ke kantor ESQ Tours di Jakarta, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Palembang.

Disclaimer:
Press release ini disusun untuk tujuan edukasi publik mengenai regulasi Haji sesuai PMA No. 13 Tahun 2021 dan PMA No. 6 Tahun 2021. Segala prosedur resmi tetap mengikuti ketentuan Pemerintah terbaru.

Share