ESQ Tours

Cadangan dan Non-Cadangan dalam Pengisian Kuota Haji Khusus 2026

Oleh: Muhamad Solihin
Pakar Haji dan Praktisi Penyelenggaraan Haji Khusus

Proses pengisian kuota Haji Khusus (ONH Plus) tahun 2026 kembali memunculkan diskursus publik terkait istilah non-cadangan dan cadangan. Kedua istilah ini kerap dipersepsikan secara keliru—seolah status cadangan identik dengan ketidakpastian atau kegagalan berangkat. Padahal, jika dibaca secara utuh, baik dari sisi regulasi maupun data resmi, konsep cadangan justru merupakan bagian penting dari sistem pengamanan kuota.

Pengertian Dasar Non-Cadangan dan Cadangan

Non-cadangan adalah status awal jemaah yang masuk ke dalam kuota utama yang telah ditetapkan pemerintah untuk diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan. Jemaah non-cadangan menjadi prioritas utama dalam proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), verifikasi persyaratan, dan penetapan keberangkatan.

Cadangan adalah daftar jemaah di luar kuota utama yang dipersiapkan untuk mengisi kekosongan kuota apabila dalam pelaksanaan pengisian kuota utama terdapat jemaah yang tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan, baik karena tidak melunasi, belum memenuhi persyaratan istithaah, maupun menunda keberangkatan.

Landasan Regulasi

Mekanisme ini diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU). Pada Pasal 15 ayat (1) ditegaskan bahwa pengisian Kuota Haji Khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional. Selanjutnya, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan bahwa apabila kuota utama belum terpenuhi, maka pengisian sisa kuota dapat dilanjutkan kepada jemaah pada urutan berikutnya.

Substansi ini dijabarkan lebih lanjut dalam penjelasan pengisian kuota pada KMHU halaman 6–7, yang secara normatif menjadi dasar pemanggilan jemaah cadangan.

Data Nyata Haji Khusus 2026

Berdasarkan data resmi per 3 Januari 2026 pada laman haji.go.id, kuota non-cadangan Haji Khusus 2026 berjumlah 16.574 jemaah. Namun, jemaah yang telah melunasi dan siap berangkat baru mencapai 7.135 orang, sehingga masih terdapat 9.439 kursi kuota utama yang belum terisi.

Untuk mengisi potensi kekosongan tersebut, pemerintah memanggil 23.049 jemaah cadangan, dengan 5.834 jemaah di antaranya telah melunasi dan dinyatakan siap berangkat.

Kesimpulan

Non-cadangan adalah kuota utama, sedangkan cadangan adalah mekanisme pengaman agar kuota tidak terbuang. Status cadangan bukan keputusan final tidak berangkat, melainkan menunggu kepastian ketersediaan kuota. Penentu utama keberangkatan tetaplah kesiapan jemaah, khususnya pelunasan dan pemenuhan persyaratan. Sumber Rujukan:

  1. Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU), Pasal 15 dan Pasal 16 serta penjelasan halaman 6–7
  2. Sistem Estimasi Keberangkatan Haji, Kementerian Agama RI (https://haji.go.id)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *