Oleh: Muhamad Solihin
Pakar Haji dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji
Setiap musim haji, dinamika pengisian kuota selalu melahirkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Salah satu yang kerap muncul, khususnya pada penyelenggaraan Haji Khusus, adalah pertanyaan: apakah jemaah cadangan yang telah masuk sebagai jemaah berangkat di tahun berjalan dapat menarik atau menggabungkan mahramnya?
Pertanyaan ini wajar, mengingat isu mahram berkaitan langsung dengan aspek keamanan, kenyamanan, dan ketenangan ibadah, terutama bagi jemaah perempuan. Namun, untuk menjawabnya secara tepat, diperlukan pemahaman yang presisi secara istilah, hukum, dan teknis penyelenggaraan haji.
Meluruskan Istilah: Cadangan Bukan Status Permanen
Hal pertama yang perlu diluruskan adalah perbedaan antara status kuota cadangan dan status jemaah berangkat. Dalam sistem haji nasional, status “cadangan” bukanlah kondisi final, melainkan status sementara yang bergantung pada kesiapan jemaah pada kuota utama.
Dalam praktiknya, tidak seluruh jemaah yang masuk kuota utama dapat berangkat. Faktor kesehatan, kesiapan dokumen, kondisi finansial, maupun alasan keluarga menyebabkan sebagian jemaah memilih menunda keberangkatan. Ketika hal ini terjadi, sistem secara resmi akan menarik jemaah dari urutan berikutnya—yang sebelumnya berstatus cadangan—untuk ditetapkan sebagai jemaah berangkat pada tahun berjalan.
Pada titik inilah terjadi perubahan penting: jemaah cadangan tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai “cadangan”, melainkan sebagai jemaah berangkat secara penuh.
Dasar Regulasi Penggabungan Mahram
Dalam regulasi penyelenggaraan haji, penggabungan mahram atau keluarga bukanlah konsep baru. Negara memberikan ruang kebijakan untuk penggabungan jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, terutama dalam konteks pengisian sisa kuota, dengan tujuan menjaga kemaslahatan dan perlindungan jemaah.
Karena itu, ketika seorang jemaah cadangan telah sah ditetapkan sebagai jemaah berangkat, maka secara prinsip ia dapat mengajukan penggabungan mahram, bukan karena status cadangannya, tetapi karena status barunya sebagai jemaah berangkat di tahun berjalan.
Bukan Hak Otomatis, tetapi Opsi Kebijakan
Meski dimungkinkan secara regulasi, penting dipahami bahwa penggabungan mahram bukan hak otomatis. Ia merupakan opsi kebijakan yang tetap harus mempertimbangkan kondisi riil penyelenggaraan haji.
Ada dua faktor utama yang menjadi penentu. Pertama, ketersediaan waktu proses administrasi dan visa haji. Kedua, kesiapan infrastruktur haji, mulai dari pesawat, hotel, tenda Arafah dan Mina, hingga transportasi dan petugas.
Apabila salah satu faktor tersebut tidak terpenuhi, maka penggabungan mahram dapat ditolak secara sah dan profesional demi menjaga kualitas layanan dan keselamatan jemaah.
Penutup
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jemaah cadangan yang telah masuk sebagai jemaah berangkat di tahun berjalan secara prinsip dapat mengajukan penggabungan mahram. Namun, realisasinya tetap bergantung pada ketersediaan waktu, kesiapan infrastruktur, serta kebijakan yang berlaku pada musim haji tersebut. Haji adalah ibadah yang agung sekaligus penyelenggaraan internasional yang sangat kompleks. Karena itu, pemahaman yang utuh, sikap proporsional, dan kesabaran dalam mengikuti proses adalah kunci agar ibadah haji dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.
Catatan Kaki Regulasi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
- Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 31 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.
- Ketentuan pengisian sisa kuota dan penggabungan mahram/keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 19 PMHU Nomor 4 Tahun 2025.
