Beribadah haji sejatinya terbagi dalam tiga jenis, pembagian ini dilakukan berdasarkan tata cara atau urutan pelaksanaanya. Ketiga jenis haji tersebut adalah Ifrad, Qiran, dan Tamattu. Umumnya jamaah haji dari Indonesia melaksanakan ibadah haji Tamattu. Lalu bagaimana membedakan ketiga jenis haji tersebut ? Simak kejelasanya sebagai berikut.
MACAM – MACAM HAJI
1. HAJI TAMATTU’ (inilah haji yang paling afdhal), yaitu seorang masuk pada amalan-amalan haji pada bulan-bulan haji, yang dimulai dengan amalan umroh terlebih dahulu dengan mengucapkan di miqot, “Allahumma labbaika ‘umrotan mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umroh dengan cara yang sama seperti tata cara umroh yang kami jelaskan sebelumnya. Setelah melakukan umroh, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa.
2. HAJI QIRON, yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan wa ‘umrotan”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
3. HAJI IFROD, yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan”. Sama dengan haji qiron; setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelah sa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
PERBEDAAN MENDASAR ANTARA HAJI IFROD, TAMATTU’ DAN QIRON
1. Perbedaan pada niat.
2. Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu bagi yang melaksanakan haji ifrod. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiron selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
3. Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umroh, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
4. Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’yu, yang pertama ketika umroh dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam haji qiron dan ifrod hanya terdapat satu sa’yu, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Seperti itulah macam-macam haji yang harus dipahami, semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin pergi beribadah haji. Like jika artikel ini bermanfaat untuk Anda, Comment untuk berbagi cerita tentang umrah atau haji dengan kami, dan Share artikel ini untuk kerabat Anda. Niscaya Anda mendapat pahala bila informasi yang bermanfaat ini di share.