Skip to main content

Panduan Makanan Halal di Korea Selatan

Makanan merupakan salah satu dari kebutuhan pokok manusia (sandang, pangan, dan papan). Makanan merupakan sumber energi manusia dalam beraktivitas. Makanan adalah sumber nutrisi yang dibutuhkan oleh tubuh untuk perkembangan tubuh dan otak manusia.
Dalam islam, kehalalan makanan sangatlah penting. Islam sangat konsen terhadap sumber-sumber nutrisi yang akan masuk ke dalam tubuh manusia. Bagi seorang muslim/muslimah, mengkonsumsi makanan yang halal dan baik merupakan manivestasi dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Sang Khaliq (Allah SWT) sesuai dengan firmanNYA:

“dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya” (QS Al Maidah : 88)

“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS Al Baqarah : 168)

Secara umum, beberapa makanan yang diharamkan antara lain:

  1. Bangkai
  2. Darah
  3. Babi
  4. Binatang yang disembelih selain menyebut nama Allah
  5. Khamer atau minuman yang memabukkan

Daging

Di Indonesia yang mayoritas beragama islam, sangat mudah menemukan makanan halal di berbagai rumah makan ataupun pusat perbelanjaan. Label halal dapat ditemukan dengan mudah. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan yang ada di Korea Selatan yang notabene mayoritas adalah atheis ataupun tidak bertuhan. Untuk bangkai, darah, daging babi, dan khamer mungkin sangat jelas karena kondisinya sama dengan di Indonesia. Sedangkan untuk binatang yang disembelih selain menyebut nama Allah, hal ini sangat berbeda antara kondisi di Indonesia dengan Korea selatan. Di Indonesia sebagai Negara beragama (mayoritas muslim), proses penyembelihan hampir bisa dipastikan dilakukan oleh orang muslim (yang tentunya diwajibkan dengan menyebut nama Allah).Kalaupun bukan disembelih oleh muslim, peluang berikutnya adalah penyembelihan dilakukan oleh seorang ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). Berdasarkan firman Allah:

”…Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka.” (QS. Al Maidah : 5)

Maka, sembelihan Ahli kitab halal dimakan selama cara penyembelihannya sesuai dengan cara yang dilakukan Islam dalam penyembelihan, tidak dengan menggunakan cara mencekik, memecahkan kepalanya atau disetrum dengan listrik. Di Korea, mayoritas penduduknya adalah tidak bertuhan (Atheis). Sehingga peluang terbesar penyembelihan hewan dilakukan oleh orang yang tidak beragama. Dan hal inilah menjadikan sembelihan (ayam, sapi, kambing, dll) itu berstatus haram.
Adapun perihal daging-daging yang berasal dari hewan-hewan yang halal untuk dimakan namun kemungkinan penyembelihannya menggunakan pisau yang juga dipakai untuk memotong babi atau anjing, kita tidak diperbolehkan memakan daging tersebut jika anda betul-betul mengetahui bahwa daging itu disembelih dengan pisau yang telah digunakan untuk memotong babi atau anjing, kecuali jika si penyembelih sebelum menyembelih daging dari hewan yang halal itu terlebih dahulu mencuci pisau tersebut dengan menggunakan air dan tidak disyaratkan tujuh kali pencucian dengan disertai tanah.
Banyak restoran/rumah makan di Korea yang menyajikan daging dari hewan-hewan yang halal namun sangat kecil kemungkinannya penyembelihannya dilakukan oleh seorang muslim ataupun ahli kitab, ditambah lagi peralatan yang digunakan hamper bisa dipastikan bekas kontak dengan daging babi. Hal inilah yang menjadikan status daging dari hewan-hewan halal tersebut menjadi haram untuk dimakan.
Kita harus bersungguh-sungguh untuk memberikan penilaian terhadap setiap daging sembelihan yang kita dapati dan tidak meremehkannya. Dan jika kita masih tetap ragu-ragu akan kehalalannya maka lebih baik anda tinggalkan dan anda beralih kepada yang anda yakini kehalalannya sebagaimana hadits Rasulullah saw,

“Tinggalkanlah hal-hal yang anda ragukan dan beralihlah kepada hal-hal yang tidak anda ragukan.” (HR. Tirmidzi)

Makanan ringan

Di korea, sangat sulit mendapatkan makanan kecil dengan label halal. So, hal yang paling penting adalah kita mampu membaca aksara korea (Hangeul) karena di korea, semua data tentang kandungan makanan terdapat dalam label makanan. Ada beberapa panduan makanan halal di Korea Selatan diantaranya:

Lecithin (레시틴)
Jika dalam label terdapat tulisan레시틴saja atau diberi keterangan 동물성유지 , maka status makanan tersebut adalah haram karena berasal dari hewan. Jika terdapat tulisan레시틴yang diikuti dengan keterangan seperti 레시틴 (대두), 쏘야 레시틴 ataupun 레시틴 (식물성유지) maka status makan tersebut adalah halal karena bersumber dari tumbuh-tumbuhan.

Shortening (쇼트닝)
Jika dalam label terdapat tulisan 쇼트닝 saja atau diberi keterangan 동물성유지 , maka status makanan tersebut adalah haram karena berasal dari hewan. Jika terdapat tulisan쇼트닝 yang diikuti dengan keterangan seperti 쇼트닝(대두)  ataupun쇼트닝(식물성유지) maka status makan tersebut adalah halal karena bersumber dari tumbuh-tumbuhan.

Gelatin (젤라틴)
Coklat di Korea umumnya mengandung gelatin. Gelatin di Korea bersumber dari bahan binatang/yang tidak halal. Jadi lebih baik dihindari.

Daging babi (돼지고기)
Mungkin kita tidak bernah berfikir bahwa makanan kecil semacam keripik kentang mengandung daging babi (돼지고기). Tetapi pada kenyataannya, di Korea, hamper sebagian besar makanan ringan semacam kerupuk mengandung daging babi (돼지고기) seperti yang tercantum dalam label kemasannya. Jadi, periksalah kandungan makanan tersebut dalam kemasan.

Mie instan

Sebagai perantau, merupakan hal yang wajar jika seseorang berfikir bahwa mi instan adalah makanan yang paling praktis. Namun, untuk mi instan yang ada diKorea, hampir sebagian besar mi instant mengandung daging babi (돼지고기). Jadi, perlu diperhatikan ketika membeli mi instant karena hanya ada beberapa jenis mi instant yang tidak mengandung komponen dari daging babi (돼지고기).

Referensi

  1. http://www.halalmui.org/
  2. http://www.halalguide.info/2009/03/27/mengenal-makanan-haram/
  3. Halal Food Guide for Muslims Living in Korea: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/halalkah-daging-di-negara-non-muslim.htm
  4. Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam. (Alih bahasa: H. Mu’ammal Hamidy),PT. Bina Ilmu, 1993.

Sumber : Buku RPUL UST Indonesia, Kontributor : Purba Purnama

Leave a Reply