Skip to main content

Panduan Resmi Pendaftaran Haji Khusus: Syarat, Proses, dan Bukti Resmi yang Diterima Jemaah

By August 25, 2025August 27th, 2025ESQ Haji

Masih banyak masyarakat yang belum memahami syarat, proses, dan bukti resmi yang akan diterima setelah pendaftaran Haji Khusus. Akibatnya, tidak jarang muncul kasus jemaah yang salah mendaftar atau bahkan tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat beberapa hal penting yang wajib diketahui calon jemaah Haji Khusus.

Syarat Pendaftaran Haji Khusus

1. WNI beragama Islam.
2. Memiliki KTP, KK, serta dokumen pendukung lain (akta lahir, ijazah, atau buku nikah).
3. Menyerahkan pas foto terbaru sesuai ketentuan.
4. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
5. Membuka tabungan haji di bank penerima setoran.
6. Menyetorkan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih Khusus) melalui bank penerima setoran (BPS BPIH).

Proses Pendaftaran Haji Khusus

1. Pendaftaran di PIHK resmi – Jemaah membuat perjanjian layanan dan mendapatkan Nomor Registrasi.
2. Setoran awal di Bank Penerima Setoran (BPS BPIH) – Jemaah membuka tabungan dan membayar setoran awal, lalu mendapatkan Nomor Validasi.
3. Verifikasi di Kemenag (Kanwil/Kankemenag) – Setelah verifikasi data, jemaah akan memperoleh Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi Nomor Porsi Haji Khusus.

Nomor Porsi merupakan bukti sah bahwa jemaah telah resmi terdaftar dalam daftar tunggu Haji Khusus.

Bukti Resmi yang Diterima Jemaah Setelah Mendaftar

• Nomor Registrasi dari PIHK.
• Nomor Validasi dan bukti setoran awal dari Bank.
• SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) berisi Nomor Porsi Haji Khusus dari Kemenag.
• Salinan perjanjian tertulis dengan PIHK.

Kasus-Kasus Kesalahan yang Perlu Diwaspadai

• Modus “Haji tanpa antrean” oleh biro tidak resmi yang berujung pada gagalnya keberangkatan.
• Visa furodah bermasalah, di mana jemaah dideportasi karena tidak menggunakan visa haji resmi.
• Travel yang meminta pelunasan penuh di awal, padahal aturan resmi menyatakan pelunasan dilakukan menjelang keberangkatan.
• Kesalahan input data, seperti nama atau tanggal lahir, yang dapat menghambat proses keberangkatan.

Himbauan

Pendaftaran Haji Khusus hanya dapat dilakukan melalui PIHK berizin resmi Kemenag yang terintegrasi dengan sistem SISKOPATUH. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap janji manis keberangkatan instan, serta memastikan seluruh dokumen dan proses mengikuti regulasi yang berlaku.

Tentang ESQ Tours

ESQ Tours merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, berkomitmen memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan sesuai regulasi. Pusat Informasi Haji ESQ hadir di Jakarta, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Palembang.

Kontak Media:
ESQ Tours – Pusat Informasi Haji
📍 Menara 165, Jakarta & Cabang di Bandung, Surabaya, Balikpapan, Palembang
📞 Call Center/WA 24 Jam: 081141010165
🌐 www.esqtours.com

Share