
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan bahwa penyandang disabilitas dan pendampingnya termasuk dalam prioritas utama untuk pengisian kuota sisa haji, baik pada Haji Reguler maupun Haji Khusus. Ketentuan ini tercantum dalam UU No. 8 Tahun 2019, serta secara teknis diatur dalam PMA No. 13 Tahun 2021 untuk Haji Reguler dan PMA No. 6 Tahun 2021 untuk Haji Khusus.
Muhamad Solihin, Direktur ESQ Tours, menjelaskan dalam siaran Monopodcast Pagi bahwa pengisian sisa kuota ini biasanya terjadi ketika terdapat jemaah yang tidak melunasi atau membatalkan keberangkatan, sehingga menyisakan slot dalam kloter.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang dilindungi penuh oleh negara. Tapi hak itu hanya bisa digunakan jika mereka sudah memiliki Nomor Porsi dan memenuhi syarat administratif. Banyak keluarga belum menyadari hal ini,” jelasnya.
Kriteria Penyandang Disabilitas
Baik dalam Haji Reguler maupun Khusus, penyandang disabilitas yang dimaksud mencakup keterbatasan:
– Fisik (seperti kelumpuhan, amputasi, stroke)
– Sensorik (gangguan penglihatan, pendengaran, atau bicara)
– Intelektual (keterbatasan pemahaman)
– Mental (seperti bipolar atau gangguan jiwa stabil)
Semua kondisi harus dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter, dan jemaah disabilitas tetap harus memenuhi prinsip istitha’ah (mampu secara ruhani dan jasmani).
Syarat Khusus Pendamping
Haji Reguler:
– Pendamping harus anggota keluarga (suami, istri, anak, saudara, menantu)
– Sudah memiliki nomor porsi minimal 5 tahun
– Tinggal di provinsi yang sama dengan jemaah disabilitas
Haji Khusus:
– Pendamping boleh keluarga atau perawat resmi yang ditunjuk keluarga
– Wajib memiliki nomor porsi, minimal 2 tahun
– Tidak disyaratkan tinggal di provinsi yang sama
Perbandingan Singkat
Aspek | Haji Reguler | Haji Khusus |
Minimal Porsi | ≥ 5 tahun | ≥ 2 tahun |
Pendamping Harus Punya Porsi | Tidak disebut eksplisit | Ya, wajib |
Domisili Pendamping | Harus satu provinsi | Bebas |
Pendamping Non-Keluarga | Tidak boleh | Boleh jika perawat resmi + dokumen sah |
Maksimal Pendamping | Tidak dibatasi | Maksimal 1 orang |
ESQ Tours Siap Fasilitasi Jemaah Disabilitas
Sebagai PIHK profesional, ESQ Tours – PT Fajrul Ikhsan Wisata berkomitmen memberikan layanan ramah disabilitas, mulai dari proses pendaftaran, pembinaan, hingga pendampingan saat di Tanah Suci.
“Jangan tunda, daftarkan sekarang agar hak atas kuota sisa tetap bisa diakses ketika dibutuhkan. Kami siap bantu urus administrasi, edukasi, hingga layanan lapangan untuk jemaah disabilitas,” ujar Solihin.
Untuk informasi lebih lanjut, wawancara, atau publikasi media, hubungi:
ESQ Tours Media Center
[email protected]
0811-4101-0165