Skip to main content
 

Menurut data, rata rata pendaftar Haji di Indonesia mencapai 800 ribu orang per tahun (data sebelum Pandemi), sedangkan kuota berangkat haji Indonesia yang diberikan pemerintah Saudi Arabia adalah sekitar 200 ribu.  Maka, masa tunggu (dari daftar/dapat porsi Haji sampai keberangkatan) mencapai 20 tahunan.

Data tersebut menunjukkan bahwa, jika seumpama kita menunda daftar haji 1 tahun saja maka masa tunggu berangkat hajinya bertambah 4 tahun lagi, menjadi lebih dari 20 tahunan. 

Oleh karenanya, ESQ Tours bekerja sama dengan berbagai Lembaga Keuangan Syariah Nasional menghadirkan solusi memperoleh Porsi Haji secara mudah dan cepat.

PENDANAAN HAJI ESQ TOURS

Sebuah program yang Kami siapkan untuk Anda para calon jamaah haji, agar siap dan tak usah ragu DAFTAR HAJI dengan segera. Program ini dirancang khusus guna memudahkan Anda mendaftar dan memperoleh Porsi Haji Plus.

Pendanaan Haji ESQ Tours adalah program bantuan dana Haji yang bermitra dengan Lembaga Keuangan Syariah Nasional, untuk memfasilitasi Anda dalam pembiayaan Porsi Haji Plus. Anda akan mendapatkan bantuan dana setoran awal Haji,  yang dapat dilunasi secara berangsur sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Sebuah program yang Kami siapkan untuk Anda para calon jamaah haji, agar siap dan tak usah ragu DAFTAR HAJI dengan segera. Program ini dirancang khusus guna memudahkan Anda mendaftar dan memperoleh Porsi Haji Plus.

Pendanaan Haji ESQ Tours adalah program bantuan dana Haji yang bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Nasional, untuk memfasilitasi Anda dalam pembiayaan Porsi Haji Plus. Anda akan mendapatkan bantuan dana setoran awal mendaftar Haji,  yang dapat dilunasi secara berangsur sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Mitra Keuangan Syariah :

Mitra Keuangan Syariah :

Terdaftar :

Terdaftar :

SYARAT DAN KETENTUAN :

  • Usia pendaftar pendanaan Haji 17 tahun s.d 55 tahun
  • Melampirkan foto copy KTP dan kartu keluarga (KK)
  • Calon Jamaah Haji menyerahkan uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- untuk pendaftaran Haji Plus dan membayar biaya administrasi kepada Lembaga Keuangan Syariah.
  • Sisa biaya setoran awal Haji Plus akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Lembaga Keuangan Syariah, dan dapat dilunasi secara berangsur sesuai jangka waktu yang ditentukan.
  • Menggunakan akad syariah
  • Kurs menyesuaikan pada saat pencairan