Oleh: Muhamad Solihin
Pakar Haji dan Umrah
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu aktivitas keagamaan paling kompleks di dunia. Jutaan manusia dari berbagai latar belakang budaya, usia, dan kondisi fisik berkumpul dalam waktu dan ruang yang terbatas, menjalankan ritual yang padat, serta berada dalam tekanan fisik dan psikologis yang tinggi. Oleh karena itu, kualitas haji tidak dapat dinilai semata dari aspek fasilitas atau logistik, melainkan dari kesiapan sistem secara menyeluruh terutama petugas dan jemaah itu sendiri.
Dalam konteks Indonesia, pemerintah telah menunjukkan keseriusan yang signifikan dalam memperkuat tata kelola haji, khususnya Haji Khusus. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, serta turunan teknisnya dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025, menegaskan bahwa petugas haji bukanlah pelengkap, melainkan instrumen utama perlindungan jemaah.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan petugas secara proporsional, meliputi penanggung jawab, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah. Bahkan, kuota petugas secara eksplisit dimasukkan ke dalam kuota resmi Haji Khusus. Hal ini menunjukkan paradigma baru negara: keselamatan, kenyamanan, dan keberlangsungan ibadah jemaah harus dijamin melalui pendampingan profesional yang terstruktur.
Keseriusan ini juga tercermin dari kebijakan pelatihan petugas haji dengan pendekatan disiplin tinggi, sebagaimana diberitakan oleh Kementerian Haji dan Umrah melalui pelaksanaan diklat petugas haji dengan pendekatan semi militer. Pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk petugas yang kaku atau represif, melainkan untuk menanamkan disiplin, ketahanan mental, kerja tim, serta budaya layanan prima termasuk kepekaan terhadap isu haji ramah perempuan dan jemaah rentan.
Namun demikian, pengalaman lapangan menunjukkan bahwa kesiapan petugas dan kelengkapan fasilitas belum tentu cukup untuk menjamin kualitas ibadah haji. Ada faktor-faktor eksternal yang secara objektif tidak dapat dieliminasi, seperti cuaca ekstrem, kepadatan manusia, keterbatasan fasilitas umum, serta dinamika pergerakan massal di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Dalam kondisi seperti ini, reaksi jemaah terhadap tekanan sering kali menjadi penentu utama suasana dan kualitas ibadah.
Di sinilah dimensi spiritual jemaah memainkan peran yang sangat penting. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan bahwa dalam haji tidak boleh terjadi rafats, fusuq, dan jidal. Dalam konteks haji modern, pelanggaran terhadap larangan ini kerap bukan disebabkan oleh niat buruk, melainkan oleh kelelahan fisik, tekanan emosional, dan kurangnya kesiapan batin menghadapi realitas lapangan. Tanpa pemahaman makna dan pengelolaan emosi yang baik, ibadah haji berisiko kehilangan nilai pendidikan akhlaknya, meskipun sah secara fiqih.
Oleh karena itu, pendekatan penyelenggaraan haji yang berkelanjutan harus bergerak melampaui aspek teknis dan administratif. Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar layanan, penyelenggara haji perlu berkontribusi dalam menumbuhkan kesiapan spiritual jemaah. Kesiapan ini mencakup pemahaman hikmah haji, pendalaman fiqih ibadah secara kontekstual, serta pembentukan kesadaran bahwa haji adalah ibadah ujian kesabaran, bukan sekadar perjalanan ritual.
Dalam kerangka inilah, penyelenggaraan Haji 2026 idealnya diarahkan pada integrasi antara layanan profesional dan pembinaan makna. Fasilitas yang layak dan petugas yang kompeten adalah prasyarat, tetapi ketenangan, kesabaran, dan adab jemaah merupakan faktor penentu kebermaknaan ibadah. Jemaah yang tersiapkan secara spiritual cenderung lebih adaptif, lebih tenang menghadapi keterbatasan, serta lebih mampu menjaga etika ibadah di tengah tekanan.
Pada akhirnya, haji yang aman dan bermakna lahir dari sinergi antara negara, penyelenggara, petugas, dan jemaah. Negara telah menjalankan perannya melalui regulasi dan penguatan sumber daya petugas. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa jemaah juga dipersiapkan sebagai subjek ibadah yang matang secara spiritual. Dengan demikian, ibadah haji tidak hanya selesai secara administratif, tetapi berbuah transformasi akhlak dan kesadaran keagamaan yang lebih mendalam.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini disusun sebagai pandangan akademik dan edukatif untuk mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan haji secara menyeluruh, tanpa dimaksudkan sebagai promosi pihak tertentu.
