Oleh: Muhamad Solihin
Praktisi & Edukator Haji
Penyelenggaraan ibadah haji modern tidak lagi dapat dipahami semata sebagai rangkaian ritual keagamaan,
melainkan sebagai sebuah sistem besar yang sarat dengan potensi risiko. Risiko tersebut tidak berdiri sendiri,
tetapi saling terkait dari satu fase ke fase berikutnya. Oleh karena itu, dalam konteks Haji 2026, diperlukan
pendekatan yang lebih sistematis dan rasional.
Atas dasar itulah disusun 11 Matrix Risiko dan Mitigasi Haji, yang mencakup seluruh siklus penyelenggaraan haji,
mulai dari pra-keberangkatan di Indonesia, perjalanan internasional, pelayanan akomodasi dan transportasi,
pergerakan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), hingga fase pasca-haji.
Dari keseluruhan matrix tersebut, Matrix pertama—pra-keberangkatan—menempati posisi paling krusial.
Bukan karena paling kompleks, tetapi karena pada fase inilah fondasi keselamatan, kesiapan, dan keberhasilan
ibadah haji dibentuk.
Pra-keberangkatan sering kali dipersempit maknanya menjadi urusan administratif, seperti pengurusan dokumen
perjalanan, koper, dan jadwal manasik. Padahal, dalam perspektif manajemen risiko, pra-keberangkatan merupakan
fase mitigasi paling menentukan.
Haji hari ini adalah ibadah fisik yang berat. Jemaah harus menghadapi jarak tempuh panjang, kepadatan ekstrem,
dan suhu yang dapat melampaui 40 derajat Celsius. Tanpa kesiapan fisik yang memadai, risiko gangguan kesehatan
akan meningkat sejak awal perjalanan.
Selain kesiapan fisik, kualitas manasik juga menjadi faktor penentu. Manasik yang hanya bersifat teoritis,
tanpa simulasi dan pemahaman kontekstual, berpotensi menimbulkan kebingungan massal di lapangan, khususnya
pada fase Armuzna yang sangat padat dan terbatas waktu.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan ekspektasi jemaah. Ekspektasi yang berlebihan terhadap
kenyamanan dan fleksibilitas perjalanan dapat berujung pada kekecewaan, konflik, dan berkurangnya kekhusyukan
ibadah. Edukasi realitas haji sejak pra-keberangkatan menjadi kunci untuk membangun sikap sabar, adaptif, dan
taat pada komando.
Dalam kerangka 11 Matrix Risiko dan Mitigasi Haji, pra-keberangkatan merupakan fase mitigasi paling murah dan
paling efektif. Penguatan kesiapan fisik, pemahaman ibadah, dan ketahanan mental sejak dari Indonesia akan
berdampak langsung pada keselamatan dan kualitas ibadah di Tanah Suci.
Rujukan Regulasi
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
2. Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
3. Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 31 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.
