Beribadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, melaksanakan ibadah haji merupakan bentuk ibadah spiritual tahunan yang dilaksanakan di Mekkah bersamaan dengan seluruh umat muslim di dunia.
Dalam ibadah haji terdapat 6 rukun haji yang harus dilaksanakan sesuai dengan urutannya. Ururtan rukun haji yaitu ihram, wukuf, tawaf ifadah, sa’I, tahallul, dan dan tertib. Dari 6 rukun haji tersebut berikut adalah penjelasannya.
- IHRAM
Ihram yaitu niat untuk masuk ke dalam manasik haji. Jika ada yang meninggalkan ihram, maka hajinya tidak sah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Wajib ihram ada tiga yaitu:
1. Ihram sejak dari miqot.
2. Tidak memakai pakaian yang ada jahitannya (yang menunjukkan lekuk anggota tubuh). Untuk laki-laki dilarang memakai baju, mantel, jubah, imamah, penutup kepala, khuf atau sepatu. Untuk wanita tidak boleh memakai cadar atau niqob dan juga sarung tangan.
3. Bertalbiyah.
Adapun sunnah ihram yaitu:
1. Mandi.
2. Memakai minyak atau wewangian.
3. Memotong bulu ketiak, bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku sehingga ketika dalam keadaan ihram tidak perlu lagi membersihkan hal tadi, bahkan itu dilarang saat ihram.
4. Untuk laki-laki memakai izar atau sarung dan rida’ atau kain atasan berwarna putih bersih dan memakai sandal. Sedangkan untuk wanita boleh memakai pakaian apa saja yang disukainya, tidak harus warna tertentu, asal tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak pula menimbulkan fitnah.
5. Berniat ihram setelah sholat.
6. Memperbanyak bacaan talbiyah.
Lafazh talbiyah: “Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Ketika bertalbiyah, laki-laki disunnahkan mengeraskan suara.
2. WUKUF DI PADANG ARAFAH
Melaksanakan wukuf di padang Arafah merupakan rukun haji yang sangat penting. Orang yang tidak melaksanakan wukuf, berarti hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa wukuf di padang Arafah merupakan bagian dari rukun haji dan barangsiapa yang luput atau meninggalkannya, maka harus ada haji pengganti atau hajinya diulang tahun berikutnya.” Sesuaidengan sabda Nabi,“Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Yang dimaksud wukuf yaitu hadir dan diam berada di daerah Arafah, baik itu dalam keadaan sadar, tertidur, berkendaraan, duduk, berjalan atau berbaring, entah itu dalam keadaan suci atau tidak suci (junub, haid, nifas) (Fiqih Sunnah, 1:494). Waktu wukuf dimulai dari matahari tergelincir atau waktu zawal pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah sampai waktu terbit fajar Subuh pada hari nahr tanggal 10 Dzulhijjah. Jika wukuf dilaksanakan selain pada waktu tersebut, maka wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama.
3. TAWAF IFADAH
Tawaf yaitu mengitari Ka’bah sebanyak 7 kali. Sesuai dengan firman ALLAH, “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Syarat-syarat tawaf:
1. Niat melakukan tawaf.
2. Suci dari hadats (pendapat mayoritas ulama).
3. Menutup aurat karena sama seperti sholat.
4. Tawaf dilakukan di dalam masjid, tak apa jauh dari Ka’bah juga.
5. Ketika bertawaf, Ka’bah berada di sebelah kiri.
6. Tujuh kali putaran.
7. Dilakukan berturut-turut.
8. Tawaf dimulai dari hajar aswad.
4. SA’I
Sa’i ialah berjalan dari Shofa ke Marwah dan sebaliknya dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
Syarat sa’i:
1. Niat.
2. Berurutan antara thowaf, lalu sa’i.
3. Dilakukan berturut-turut antara setiap putaran. Namun jika ada sela waktu sebentar antara putaran, maka tidak mengapa, apalagi jika benar-benar butuh.
4. Menyempurnakan hingga tujuh kali putaran.
5. Dilakukan setelah melakukan thowaf yang shahih.
5. TAHALLUL
Tahallul adalah diperbolehkannya kembali jemaah melakukan apa yang dilarang saat ihram. Simbol dari tahallul yaitu minimal memotong rambut sebanyak 3 helai, namun tidak jarang yang menggunduli rambutnya. Dengan ini, maka apa yang dilarang saat ihram, menjadi boleh dilakukan. Semua mazhab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji. Namun mazhab syafi’i berpendapat kalau tahallul termasuk rukun haji.
6. TERTIB
Tertib ialah mengerjakan semua rukun-rukun haji sesuai urutannya dan tidak boleh ada yang terlewat. Tidak hanya haji, banyak ibadah dalam syariah Islam yang memasukan tertib sebagai rukun dan biasanya menjadi rukun terakhir. Sedangkan rukun sendiri bermakna apa-apa yang harus dijalankan. Sehingga dengan adanya rukun tertib, kita tidak boleh meloncati rukun-rukun yang telah ditetapkan dan membuat umat Islam sedunia seragam dalam menjalankan ibadah.