Antrian berangkat Haji di Indonesia masa tunggunya bervariasi, setiap Kabupaten Kota di Indonesia berbeda beda. Dari sumber instagram resmi Kementerian Agama RI disebutkan bahwa yang terendah masa tunggu antriannya adalah 9 tahun dan yang paling tinggi adalah 46 tahun. Tentu saja ini menjadi kekhawatiran keraguan di tengah masyarakat untuk mendaftar Haji, dikarenakan masa tunggunya lama.
Sedangkan disisi lain Islam mewajibkan penganutnya untuk menunaikan Ibadah Haji bagi yang mampu. Haji adalah Rukun Islam yang ke 5 yang harus ditunaikan sekali seumur hidup bagi yang telah memenuhi syarat (Baligh, Islam, Bukan Budak, Mampu Finansial dan Fisik dan Berakal Sehat).
Berbagai alternative terus diupayakan untuk mempercepat antrian masa tunggu berangkat haji ini, berupa upaya penambahan kuota oleh Pemerintah RI atau upaya upaya peningkatan daya tampung sarana dan prasarana Haji oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Kemudian melihat ini, penyelenggara Haji Khusus (PIHK) berupaya mencari alternatif mempercepat keberangkatan Haji untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat yang tinggi untuk berhaji cepat. Berbagai cara dilakukan untuk mempercepat keberangkatan Haji ini, baik dengan cara sesuai aturan, bahkan ada yang melanggar aturan sebagaimana ditentukan oleh Kementerian Haji Saudi maupun Kemenag RI.
Hampir disetiap penyelenggaran keberangkatan Haji muncul laporan laporan dari masyarakat karena gagal berangkat haji. Padahal mereka / jamaah jamaah tersebut sudah mengeluarkan uang ratusan juta. Ironisnya minat masyarakat untuk cepat berangkat haji seolah olah tak pernah surut.
Alhamdulillah di tahun 2019, Dokumen Perizinan Masuk Haji Non Kuota yang kemudian dikenal dengan Haji Mujamalah atau yang dulu dikenal dengan Haji Furuda diperbolehkan dan diatur di Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. 8 tahun 2019 (UU No. 8/tahun 2019) pasal 17,18,19 dan 20.
Berikut ini adalah aturan aturan tentang penyelenggaraan Dokumen Perizinan Masuk Haji diluar kuota haji Indonesia, yang kemudian dikenal dengan Haji Mujamalah atau dulu namanya Haji Furoda atau Haji paspor Hijau.
Ketentuan Dokumen Perizinan Masuk Haji untuk Warga Negara Indonesia dengan Dokumen Perizinan Masuk Haji di Luar Kuota Haji Indonesia
• Dokumen Perizinan Masuk Haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.
• Larangan dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan Dokumen Perizinan Masuk Haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Dokumen Perizinan Masuk Haji Indonesia terdiri atas:
• Dokumen Perizinan Masuk Haji kuota Indonesia; dan
• Dokumen Perizinan Masuk Haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Kewajiban kewajiban Jamaah dan Penyelenggara
• Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan Dokumen Perizinan Masuk Haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
• PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan Dokumen Perizinan Masuk Haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
• PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan Dokumen Perizinan Masuk Hajimujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi (3) dikenai sanksi administratif.
Apabila terjadi pelanggaran maka Pemerintah akan menrapkan Sanksi administratif meliputi:
• teguran lisan;
• teguran tertulis;
• penghentian sementara kegiatan; dan/atau
• pencabutan izin.
Pemerintah melalui Menteri melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan Dokumen Perizinan Masuk Hajimujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dengan diperbolehkannya Dokumen Perizinan Masuk Haji Mujamalah ini, merupakan salah satu solusi untuk mempercepat keberangkatan Haji tanpa mempengaruhi jatah haji Khusus dan Haji reguler. Namun Masyarakat wajib mendaftar haji tanpa antri ini melalui PIHK resmi yang salah satunya adalah PT. FAJRUL IKHSAN WISATA (ESQ tours) WA call center 08114101165. (ms)
ditulis oleh Oleh : Muhamad Solihin, A.md, SE, M.Par.