Skip to main content

Menteri Haji : Praktik Umrah Mandiri Sulit dilakukan Masyarakat Indonesia

By November 24, 2025Blog, ESQ Umrah

Setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 resmi mengatur bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pembahasan mengenai “Umrah Mandiri” menjadi semakin ramai di masyarakat. Namun, Menteri Haji dan Umrah RI menyampaikan penegasan penting bahwa praktik umrah mandiri ternyata tidak mudah, bahkan sangat berisiko jika tidak disertai pemahaman dan persiapan yang memadai.

Kisah Menyedihkan Jemaah yang Meninggal Saat Umrah Mandiri

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah kisah seorang jemaah Indonesia yang berangkat umrah mandiri tanpa pendamping dan tanpa PPIU. Setibanya di Saudi Arabia, jemaah tersebut jatuh sakit dan tidak memiliki siapa pun untuk membantu mengurus kesehatannya. Ia akhirnya meninggal dunia di rumah sakit Saudi dalam kondisi sendirian. Otoritas Saudi bahkan kesulitan menghubungi keluarga karena data jemaah tidak tercatat dalam sistem resmi PPIU.

Apa Itu Umrah Mandiri Menurut UU 14/2025?

Pasal 86 Undang-Undang 14/2025 menjelaskan bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, melalui pemerintah (dalam kondisi darurat), dan secara mandiri, yaitu perjalanan yang diurus sendiri oleh jemaah tanpa melalui PPIU. Sesuai Pasal 87A, jemaah umrah mandiri wajib memiliki paspor, tiket PP, visa resmi, surat kesehatan, dan bukti pembelian layanan akomodasi serta transportasi melalui Sistem Informasi Kementerian.

Menteri Haji: Masyarakat Belum Siap Jalankan Umrah Mandiri

Menteri Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia belum memiliki pengalaman dan kesiapan untuk melaksanakan umrah secara mandiri, karena sistem digital Arab Saudi sangat teknis, minimnya pendampingan kesehatan dan logistik, serta tidak adanya perlindungan negara untuk jemaah umrah mandiri.

Beda dengan “Umrah Mandiri ESQ” yang Tetap Resmi dan Terlindungi

Umrah Mandiri ESQ tetap diselenggarakan oleh PPIU resmi, menggunakan sistem Siskopatuh, didampingi petugas, dan memiliki perlindungan penuh seperti asuransi, call center Saudi, serta bimbingan fiqh dan hikmah Meaningful Journey.

Edukasi Publik Menjadi Kunci

Umrah mandiri memang legal, tetapi memiliki risiko tinggi jika dilakukan tanpa pengalaman dan pemahaman sistem. Edukasi publik diperlukan agar perjalanan ibadah terlaksana dengan aman, tertib, dan bermakna.

Informasi Resmi Haji & Umrah

ESQ Tours & Travel
PPIU & PIHK Berizin Resmi
Call Center: 0811 4101 0165
Website: www.esqtours.co.id

Oleh : H. Muhamad Solihin, A.Par., SE., M.Par.

Share