Berdasar surat Direktur Jenderal Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan Pelaporan Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda serta Pengajuan Penggantian Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda Nomor : B-21038/DJ/Dt.II.IV.2/HJ.00/2/2025 21 Februari 2025
REKAP PENGSISIAN SISA KUOTA HAJI KHUSUS PER 21 FEBRUARI 2025
Sampai dengan penutupan konfirmasi dan pembayaran perpanjangan pengisian sisa kuota hajikhusus Tahun 1446 H/2025 M tanggal 21 Februari 2025 Pukul 15:00 WIB, Jamaah Haji Khusus yang telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus berjumlah 2.700 Jamaah, terdiri dari:
Jamaah Haji Khusus cadangan sejumlah 1.516 jemaah yang ditetapkan statusnya dari
cadangan menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M berjumlah 654 jamaah berdasarkan urut porsi.
Daftar Nama Jamaah Haji Khusus sejumlah 16.305 Jamaah yang mengisi kuota haji khusus Tahun 1446 H/2025 M sebagaimana terlampir.
KETENTUAN JAMAAH CADANGAN YANG TIDAK BISA BERANGKAT HAJI 2025
Jamaah haji khusus cadangan sebanyak 862 jemaah dapat mengisi lunas tunda sesuai urut porsi dan ketersediaan kuota.
Pengajuan pengembalian keuangan (PK) Bipih Khusus dapat dilakukan oleh PIHK pada 654 jamaah mulai hari Senin tanggal 24 Februari 2025, dan diproses melalui aplikasi SISKOPATUH.
KETENTUAN LUNAS TUNDA
Dalam hal terdapat jamaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan membatalkan atau menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir, PIHK dapat menggantikan dengan
Jamaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal 22 Januari 2025.
Adapun prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jamaah Haji Khusus lunas tunda sebagai berikut:
Bina Umrah dan Haji Khusus sebagaimana (format 1) terlampir;
1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan (format 3); dan
2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data (format 4).
SISKOHAT.
1) Jamaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;
2) Jamaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat
Keterangan Pimpinan; atau
3) Jamaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.
WIB disampaikan melalui email: [email protected]
Agar Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jamaah Haji Khusus.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Gedung Menara 165 LT. Dasar GF
Jl. TB Simatupang Kav.1 RT.008/003
Cilandak Timur, Pasar Minggu
Jakarta Selatan
Hotline/WA : 0811 4101 0165
© Copyright 2021 FAJRUL IKHSAN WISATA, PT | Developed by Threesixty
Silakan pilih Haji atau Umroh di bawah ini, Kami akan segera menghubungi Anda kembali.
Haji Plus
Whatsapp Kami untuk informasi detail Haji Plus
Haji Furoda
Whatsapp Kami untuk informasi detail Haji Furoda
Umroh Full-Service
Whatsapp Kami untuk informasi detail Umroh Full-Service
Umroh Free and Easy
Whatsapp Kami untuk informasi detail Umroh Free and Easy
🟢 Online | Privacy policy