Skip to main content

DAFTAR NAMA JAMAAH HAJI KHUSUS TAHUN 1446 H 2025 M

PENGUMUMAN DAFTAR NAMA JAMAAH HAJI KHUSUS
TAHUN 1446 H/2025 M 16.305 JEMAAH (Per 21 February 2025)

Berdasar surat Direktur Jenderal Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan Pelaporan Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda serta Pengajuan Penggantian Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda Nomor : B-21038/DJ/Dt.II.IV.2/HJ.00/2/2025 21 Februari 2025

REKAP PENGSISIAN SISA KUOTA HAJI KHUSUS PER 21 FEBRUARI 2025

Sampai dengan penutupan konfirmasi dan pembayaran perpanjangan pengisian sisa kuota hajikhusus Tahun 1446 H/2025 M tanggal 21 Februari 2025 Pukul 15:00 WIB, Jamaah Haji Khusus yang telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus berjumlah 2.700 Jamaah, terdiri dari:

  1. Jamaah Haji Khusus saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami gagal sistem berjumlah 116 jemaah;
  2. Jamaah Haji Khusus pendamping lansia/jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga berjumlah 209 jemaah;
  3. Jamaah Haji Khusus penyandang disabiltas berjumlah 2 jemaah;
  4. Jamaah Haji Khusus pendamping disabiltas berjumlah 2 jemaah;
  5. Jamaah Haji Khusus urut porsi berjumlah 855 jemaah; dan
  6. Jamaah Haji Khusus cadangan berjumlah 1.516 jemaah.

Jamaah Haji Khusus cadangan sejumlah 1.516 jemaah yang ditetapkan statusnya dari

cadangan menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M berjumlah 654 jamaah berdasarkan urut porsi.

Daftar Nama Jamaah Haji Khusus sejumlah 16.305 Jamaah yang mengisi kuota haji khusus Tahun 1446 H/2025 M sebagaimana terlampir.

KETENTUAN JAMAAH CADANGAN YANG TIDAK BISA BERANGKAT HAJI 2025

Jamaah haji khusus cadangan sebanyak 862 jemaah dapat mengisi lunas tunda sesuai urut porsi dan ketersediaan kuota.

Pengajuan pengembalian keuangan (PK) Bipih Khusus dapat dilakukan oleh PIHK pada 654 jamaah mulai hari Senin tanggal 24 Februari 2025, dan diproses melalui aplikasi SISKOPATUH.

KETENTUAN LUNAS TUNDA

Dalam hal terdapat jamaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan membatalkan atau menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir, PIHK dapat menggantikan dengan

Jamaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal 22 Januari 2025.

Adapun prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jamaah Haji Khusus lunas tunda sebagai berikut:

  1. a) PIHK melaporkan Jamaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur

Bina Umrah dan Haji Khusus sebagaimana (format 1) terlampir;

  1. b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (format 2) dengan melampirkan persyaratan:

1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan (format 3); dan

2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data (format 4).

  1. c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
  2. d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam

SISKOHAT.

  1. e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.
  2. f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:

1) Jamaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;

2) Jamaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat

Keterangan Pimpinan; atau

3) Jamaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.

  1. g) Laporan Jamaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jamaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai tanggal 24 Februari 2025 sd 7 Maret 2025 pukul 16:00

WIB disampaikan melalui email: [email protected]

Agar Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jamaah Haji Khusus.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.