Skip to main content

Perubahan Aturan Haji Khusus 2025: Nilai Manfaat Tidak Lagi Mengurangi Biaya Paket (UU 14/2025 & Keppres 34/2025)

By November 24, 2025ESQ Haji

Jakarta, 24 November 2025 — Ditulis oleh H. Muhamad Solihin, Direktur ESQ Tours, artikel ini menjelaskan salah satu perubahan paling penting dalam regulasi Haji 2026: Nilai Manfaat tidak lagi dapat dipergunakan untuk mengurangi biaya paket Haji Khusus.

Perubahan kebijakan ini tercantum tegas dalam Pasal 119E Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menyebutkan:

“Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri.”

Keppres Nomor 34 Tahun 2025 memperkuat ketentuan tersebut, menegaskan bahwa Nilai Manfaat hanya boleh digunakan untuk pelindungan, pembinaan, dokumen perjalanan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH terkait layanan Haji Khusus — bukan sebagai subsidi harga paket.

Konsekuensi bagi Jemaah Haji Khusus:

– Tidak ada lagi subsidi Nilai Manfaat.
– Jemaah membayar full cost sesuai harga layanan aktual.

Tujuan Regulasi Baru:

– Penguatan pengawasan PIHK
– Peningkatan profesionalitas pembinaan jemaah
– Akuntabilitas penggunaan dana Nilai Manfaat

Pernyataan Penulis:

“Perubahan ini penting dipahami oleh seluruh jemaah. Karena selama bertahun-tahun, banyak yang bertanya mengapa harga paket Haji Khusus bisa turun. Sekarang jawabannya jelas: menurut UU 14/2025 dan Keppres 34/2025, Nilai Manfaat tidak boleh lagi dipakai sebagai pengurang harga paket.” — H. Muhamad Solihin

Tentang Penulis:

H. Muhamad Solihin
Direktur ESQ Tours, edukator haji-umrah, narasumber regulasi haji nasional.
Aktif setiap pagi dalam Monopodcast Pagi di YouTube @esqhajj.

Kontak:
Pusat Informasi Haji ESQ Tours
0811-4101-0165

Share