Skip to main content

WANITA HAID SAAT HAJI, APA SAJA YANG BOLEH DILAKUKAN DAN APA SAJA YANG DILARANG ?

Jika wanita telah berihram untuk haji lalu ia mendapati haid, maka ia tetap berihram sebagaimana yang lainnya. Apa saja yang boleh dilakukan oleh wanita haid saat haji dan apa yang tidak dibolehkan?  Yang terasa sulit adalah ketika saat mesti melakukan thawaf ifadhah yang merupakan bagian dari rukun haji. Jika wanita mendapati haid saat ingin melaksanakan thawaf ifadhah dan ia pun tidak bisa kembali menyempurnakan hajinya tersebut setelah haidnya selesai.

Mulai dari tanggal 8 Dzulhijjah dengan melaksanakan sunnah mabit di Mina, tanggal 9 wukuf di Arafah, lalu dilanjutkan dengan mabit di Muzdalifah, dan melempar jumrah pada hari ke-10, 11, 12, atau 13 Dzulhijjah. Yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid hanyalah thawaf keliling Ka’bah, di samping itu wanita haid tidak melakukan ibadah yang umum yaitu shalat, puasa, dan menyentuh mushaf.

Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211). Sedangkan untuk thawaf wada’, wanita haid mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).

Thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang telah disepakati. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Masalahnya adalah jika wanita mengalami haid lantas ia tidak bisa melaksanakan thawaf ifadhah kecuali dengan keadaan seperti itu.