Antusiame masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umroh sangat tinggi, walaupun skema perjalanan Umroh yang di keluarkan oleh Kementrian Agama cukup ketat dan mahal, rupanya ini tidakmengurangi antusiasme masyarakat untuk berangkan Umroh. Pada saat kondisi normal dengan biaya Umroh rata rata 25 juta dan lama perjalanan 09 hari, bandingkan dengan masa Pandemi ini, lama perjalan menjadi 20-22 hari berikut didalamnya karantina 14 hari dan biaya Umroh menjadi 40-50 jutaan. Kondisi ini tidak menyurutkan masyarakat Indonesia untuk berangkatan Umroh. Dari mulai sejak dibuka per tanggal 08 Januari lalu, tidak kurang dari 1000 jamaah umroh telah berangkat ke Saudi Arabia dengan segala keterbatasan aturan protokol kesehatan (baca juga, Skema Program Perjalan Ibadah Umroh di Masa Pandemi 2022).
Namun pertanyaan pertanyaan kemudian muncul, Haji dulu atau Umroh dulu. Yuk simak tanya jawab yang dilakukan oleh penulis dan Ustad DR. Abd Azim Irsyad beberapa saat yang lalu.
Tanya : Terkait dengan fenomena yang terjadi sekarang ustadz, ini sebaiknya daftar umrah dulu atau daftar haji ? saya lihat memang yang bersangkutan ini sudah lebih dari sekali berangkat umroh kemudian saya Tanya, Sudah daftar Haji belum ? jawabannya belum, kemudian saya tanya kenapa ? jawabannya kalau Haji berangkatnya lama, takut keburu dipanggil Alloh. Nah ditinjau dari sudut syariat islam ini bagaimana ustadz dengan adanya fenomena seperti ini ?
Ustadz Adzim : kalau kita melihat sejarah rasulullah saw itu saya pernah membaca dalam sebuah kitab “Laqod fii Ma’arif” karya Ibnu Rajab Al Hambali, disitu diterangkan rasulullah itu pernah menunaikan umroh itu 4 kali sedangkan rasulullah itu Haji cuman 1 kali berarti memang orang yang mengutamakan umroh itu tidak salah, tetapi kalau kita kemudian menomor 2 kan Haji itu baru bermasalah, karena yang sesungguhnya menjadi rukun Islam itu adalah Haji, sehingga saya kadang punya ke khawatiran orang yang mendahulukan tapi gak mau Haji, nah inikan perlu di rotasi juga, karena ternyata orang itu, “kamu udah umroh berapa kali ? ada yang 2 kali ada yang 4 kali” ternyata mereka tidak mempunyai keinginan untuk berangkat Haji padahal Ibadah Haji itu hukumnya wajib bagi yang mampu kalau tidak mampu ya tidak wajib ya, tapi kalau sehat finansial sehat fisiknya dan juga sehat jasmani dan rohani, ini harus di edukasi bahwa Haji itu wajib, makannya Haji itu kalau kita sudah daftar kemudian sudah punya porsi, itu kita sudah tenang, walaupun kemudian kita umroh 2 kali, 3 kali sampai 10 kali itu tidak masalah, seandainya nanti kita wafat misalkan baru daftar atau malah baru masuk travel baru mau daftar kemudian dia jatuh lalu meninggal insya allah dia sudah tercatat sebagai Jemaah Haji, nanti dia itu dipanggilkan di hari kiamat ia akan dibangkitkan oleh Allah dengan keadaan Talbiyah karena apa ada keinginan untuk menunaikan ibadah Haji, sehingga ini perlu di edukasi siapapun dan dimanapun kalau sudah punya uang dan mampu ya segera daftar Haji, bukan berarti melarang untuk umroh, umroh itu tetap penting tetapi haji itu jauh lebih penting, dalam bahasa kerennya itu “ Mementingkan hal yang jauh lebih penting” , umroh penting tetapi ada yang lebih penting, yaitu Haji. Jadi Haji itu tetep kalau kita belum bisa melaksanakan tetep jadi kewajiban kita untuk menunaikan Ibadah Haji.
Jadi apa yang telah disampaikan oleh Ustad DR. Abd Adzim Irsyad menjadi jelas, bahwasannya kita sebagai umat Islam wajib menggugurkan kewajiban untuk berhaji dengan catatan kita telah Istihoah / mampu. Umroh berkali kali dipersilahkan dan diperbolehkan, namun jangan lupa untuk mendaftar Haji. InsyaAllah Allah Maha Tahu yang hamba niatkan. Manusia hanya bisa menyeru Haji dengan mendaftar mendapatkan porsi Haji, Alloh nanti akan menyampaikan dan memberangkatkan kita.
Saat ini ada 3 jenis Haji yang bisa dijadikan alternate oleh masyarakat yan di lihat dari sisi kuota, yaitu :
- Haji Reguler, dengan masa taunggu rata rata saat ini 25 tahun dengan setoran awal 25 Juta Rupiah yang pendaftaran dan penyelenggaraannya oleh Kementrian Agama RI
- Haji Khusus, dengan masa tunggu antara 5-7 tahun dengan setoran awal US$ 4000 s/d US$ 5000, pendafataran dan penyelenggaraan oleh Penyelenggara Haji Resmi (PIHK) atau Travel Haji atau Biro Haji resmi
- Haji Mujamalah, oleh masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan Haji Furoda. Jenis Haji ini istimewa karena tidak perlu antri, bisa langsung berangkat namun harganya sangat tinggi yautu dikisaran Rp. 250 jutaan s/d Rp. 500 jutaan, pendaftaraan dan penyelenggaraan oleh PIHK atau Travel Haji atau Biro Haji resmi
Kita tentukan pilih salah satu dari 3 diatas dan sesuaikan dengan situasi kondisi kita.