Skip to main content

Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umroh untuk Indonesia tahun 1443 H

By January 12, 2022ESQ Umrah
ESQ Tours Travel | pintu masuk di masjidil haram

Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia, Bapak Hilman Latief, melalui surat yang di tujukan untuk para penyelenggara Umroh (PPIU) dan Kantor Kementerian Agama Propinsi menyampaikan pedoman tentang penyelenggaraan Ibadah Umroh yang harus dipenuhi oleh Para Penyelenggara Umroh, sebagai tindak lanjut  hasil rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443H pada masa Covid-19  yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2021 dan sesuai arahan Menteri Agama RI, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan pelindungan dan keselamatan jemaah;
  2. PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH;
  3. Keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta;
  4. Kepulangan jemaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;
  5. Keberangkatan sebanyak 4 (empat) penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU; dan
  6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya;

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, pada tanggal 3 Januari 2022, telah diadakan rapat lintas  Kementerian dan Lembaga antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenkes, KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, semua menyatakan tidak ada larangan untuk umroh,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, saat dihubungi Republika, Selasa (4/1).

Meski demikian, mengingat era pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan ada varian baru Omicron, dicapai kesepakatan agar pelaksanaan umroh harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait kasus baru Omicron, Malaysia sebelumnya memutuskan untuk menghentikan sementara umroh mulai 8 Januari nanti. Di sisi lain, penambahan kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di Kerajaan Arab Saudi saat ini per-hari telah melewati angka 1.000.

Nur Arifin juga menekankan, apabila nantinya Indonesia memberangkatkan jamaah umrohnya, maka harus dilakukan kordinasi dengan Satgas Covid dan Satgas Bandara Soekarno Hatta. Pertemuan dan rapat dengan tim Satgas disebut telah dilakukan hari ini.