Miqat adalah salah satu rukun untuk melaksanakan umrah dan haji dalam menyempurnakan ibadah haji, Jamaah diharuskan melakukan miqat. Bagi jamaah haji asal Indonesia miqat biasa di lakukan di Masjid Bir Ali. Dalam beribadah haji yang di maksud dengan miqat adalah batas dimulainya ibadah haji.
Apabila melintasi miqat, maka seseorang jamaah yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan mengucapkan niat haji. Miqat digunakan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah. Bagi para jamaah haji asal Indonesia biasanya melakukan miqat di Masjid Bir Ali yang letaknya di perbatasan tanah haram.
Yang terletak lebih tepatnya 11 kilometer dari Masjid Nabawi Madinah di lokasi ini para jamaah haji asal Indonesia akan bersiap-siap sebelum memasuki Masjidil Haram, Makkah. Dahulu kala di zaman Nabi Muhammad SAW, Bir Ali adalah sebuah lembah yang disebut Lembah Aqiq. Lokasi masjid tempat mengambil miqat ini agak menurun kebawah menuju lembah yang hijau.
Dibelakangya terdapat sebuah bukit berbatu cadas yang menjadi pemandangan lain yang juga menakjubkan. Bangunan Masjid Bir Ali menyerupai bangunan berbentuk kotak, sang arsitek Abdul Wahid El Wakil terinspirasi oleh masyarakat di sekitar lembah ini dalam rancangannya.
Masjid Bir Ali dikenal dengan banyak nama. Disebut Bir Ali (bir berarti kata jamak untuk sumur), karena pada jaman dahulu Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra menggali banyak sumur di tempat ini. Sekarang, bekas sumur-sumur buatan Sayyidina Ali bin Abi Thalib tidak tampak lagi.