Saat ini masa tunggu keberangkatan Haji regular atau haji biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Agama berkisar antara 11 – 39 tahun di berbagai propinsi di Indonesia. Kemudian untuk Jamaah haji tunggu yang mendaftar di Haji khusus, antrian keberangkatan telah mencapai 5 tahun.
Berbagai alternative untuk mempercepat antrian ini telah dilakukan oleh Pemerintah, antara lain :
- Hubungan Bilateral negara
a. Meminta kepada Kerajaan Saidia Arabia untuk menambah kuota Haji untuk Indonesia. Sudah berhasil dilakukan, namun masih belum menjadi kuota yang permanen artinya tahun 2020 belum tentu mendapat menambahan lagi.
b. Melobi beberapa negara lain, yang kuotanya tidak terpakai untuk dapat dialihkan ke Indonesia, dengan tetap melibatkan kerajaan Saudi Arabia sebagai regulator utama penyelenggaraan Haji dunia.
- Kebijakan pembatasan pendaftar Haji
a. Pembatasan usia anak boleh mendaftar dan boleh keberangkatan.
b Pelarangan pembiayaan biaya perjalanan haji oleh lembaga keuangan.
c. Pembatasan Jamaah yang telah pernah berangkat haji.
Usaha usaha tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan konsisten dan telah berhasil menurunkan masa tunggu keberangkatan haji. Penambahan Kuota Haji 2019, 10 ribu jamaah. Pembatasan usia mendaftar dengan usia minimal 12 tahun, dan aturan keberangkatan di usia minimal 18 tahun. Patut diapresiasi, bahwa daftar tunggu berangkat, telah mengalami perbaikan, 2 tahun lalu masa tunggu maksimal haji regular 41 tahun, kini menjadi 39 tahun dan masa tunggu haji khusus dari 7 tahun, kini menjadi 5 tahun. Pengadminstrasian pendaftaran, pembayaran dan tata kelola pelaksanaan Haji-pun semakin baik, BPKH (Badan Pengelolah Keuangan Haji) telah menjadikan pengelolaan keuangan haji menjadi lebih transparan dan cepat.
Namun dari sederet prestasi penyelenggaraan haji, yang paliang menonjol adalah dilegalkannya keberangkatan haji menggunakan Dokumen Perizinan Masuk Mujamalah atau yang lebih dikenal dengan Dokumen Perizinan Masuk Furoda. (baca, artikel tentang Mujamalah dan Furoda), sebagaimana tertuang di UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh
Pasal 17
(1) Dokumen Perizinan Masuk haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan Dokumen Perizinan Masuk haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Pasal 18
(1) Dokumen Perizinan Masuk haji Indonesia terdiri atas:
a. Dokumen Perizinan Masuk haji kuota Indonesia; dan
b. Dokumen Perizinan Masuk haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan Dokumen Perizinan Masuk haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan Dokumen Perizinan Masuk haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Memang Pemerintah belum mengatur secara detail mengenai standar pelayanan dan fasilitas minimum pelaksanaan Haji menggunakan Dokumen Perizinan Masuk mujamalah atau Furoda ini seperti halnya haji kuota khusus yang sudah lama diatur. Pemerintah hanya mengatur :
(1) Masyarakat diminta untuk mendaftar di Penyelenggara Ibahadah Haji (PIHK) resmi, dan (2) PIHK wajib memberikan laporan kepada kementrian Agama tentang program dan jumlah jamaah.
Dengan demikian masyarakat dan PIHK telah mendapat legalitas terhadap penyeleggaraan haji ini. Namun demikian Masyarakat diminta tetap untuk berhati hati apabila ingin menggunakan jasa dan membeli produk Haji Mujamalah atau Furoda ini, jangan sampai mendaftar ke penyelenggara haji yang tidak berijin.
ESQ Tours travel penyelenggara haji resmi PIHK terbaik di dunia, saat ini juga telah menerima pendaftaran haji furoda 2020 dengan fasilitas, pelayanan dan Pemaknaan terbaik selama prosesi haji. Di tahun 2020 Dr. Ary Ginanjar juga dijadwalkan menjadi Amirul Hajj rombongan ESQ yang InsyaAllah berjumlah 200 jamaah. Diharapkan masyarakat jangan ragu untuk mendaftar haji furoda di ESQ tours.
Oleh Muhammad Solihin