Skip to main content

Yuk, Pahami Apa yang Dimaksud Haji Furoda!

By December 11, 2019November 14th, 2023ESQ Haji
01---Argha---Paket-Spesial-Umroh-di-Bulan-Ramadhan-Ala-ESQ-Tours

Dalam rangka menyempurnakan rukun Islam, umat muslim pun berlomba-lomba meraih kesempatan menunaikan ibadah haji. Sayangnya, di samping berbagai faktor personal seperti kesehatan, finansial, dan sebagainya, keterbatasan kuota jemaah haji juga menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, adanya kebijakan berupa haji furoda pun menjadi angin segar terutama bagi calon jemaah dari Indonesia.

Keterbatasan Kuota Haji 

Pemerintah Arab Saudi selalu memberi kesempatan bagi setiap muslim untuk melakukan ibadah haji untuk memenuhi panggilan-Nya. Namun di sisi lain, banyaknya umat muslim yang tersebar di seluruh dunia tentu membuat pemerintah Arab Saudi perlu membuat kebijakan mengenai jumlah jemaah yang dapat ditampung. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kenyamanan dan kekhusyukan jemaah yang sedang beribadah.

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam pun mendapat kuota tertinggi. Sayangnya, kuota ini masih saja tak dapat menampung seluruh permintaan. Seorang jemaah bisa harus mengantre dan menunggu bertahun-tahun untuk sampai ke tanah suci.

Untuk itu, haji furoda yang memungkinkan seseorang dapat melakukan ibadah haji tanpa mengantre pun menjadi pilihan yang banyak dipertimbangkan calon jemaah. Pasalnya haji reguler maupun plus tak bisa mengakomodasi kebutuhan haji secepat furoda. Selain itu, kuota untuk haji reguler dan khusus pun juga berubah-ubah setiap tahunnya, sehingga semakin menambah ‘ketidakpastian’ waktu keberangkatan.

Apa Itu Haji Furoda?

Secara sederhana, haji furoda dapat dijelaskan sebagai salah satu jalur menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi. Dokumen Perizinan Masuk Haji yang dilakukan pun menggunakan Dokumen Perizinan Masuk Haji furoda yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah Arab Saudi di luar Dokumen Perizinan Masuk Haji haji yang dijatahkan ke pemerintah Republik Indonesia, yakni haji reguler maupun haji plus.

Dengan demikian, keberadaan jalur haji ini pun tidak memotong kuota haji untuk masyarakat Indonesia yang menggunakan haji reguler maupun haji plus. Oleh karena itulah, jemaah haji yang menggunakan jalur furoda tidak perlu mengantre lama setelah melakukan pendaftaran.

Di Luar Wewenang Pemerintah Indonesia

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jenis pelayanan haji ini tidak termasuk dalam kuota yang tertera dalam kesepakatan alias MoU antara Indonesia dan Arab Saudi. Dengan demikian, pemerintah RI pun tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan jemaah haji jalur furoda. 

Pemerintah Indonesia juga tidak dapat memberi jaminan akan terpenuhinya hak-hak jemaah haji Indonesia dengan Dokumen Perizinan Masuk Haji furoda. Selain itu, jemaah furoda juga tidak dapat bergabung dengan rombongan haji Indonesia lainnya. 

Hal ini tak lain karena sejak awal keberangkatan hingga kepulangan jemaah furoda berada di bawah otoritas pemerintah Arab Saudi. Seluruh prosedur, tahapan, layanan, dan biayanya pun berbeda. Jemaah furoda secara langsung berada di bawah tanggung jawab pemerintah Arab Saudi sebagai panitia pelaksana haji.

Resmi, tetapi Melalui PIHK

Terlepas dari tidak adanya pemantauan penuh dari pemerintah Indonesia, layanan haji ini bersifat legal sehingga calon jemaah tak perlu terlalu khawatir. Walau begitu, tetap ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan jeli sebelum memutuskan menggunakan layanan ini.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, calon jemaah haji yang menggunakan Dokumen Perizinan Masuk Haji furoda haruslah menggunakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), yakni perusahaan travel yang sudah resmi terdaftar di Kementerian Agama. Hal ini dilakukan tak lain untuk membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan perlindungan jemaah.

Hal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi jemaah. Walau begitu, seluruh pelayanan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan travel yang memberangkatkan, bukan pemerintah.

Jeli Memilih Agen Perjalanan

Langkah awal yang perlu Anda perhatikan jika ingin menggunakan haji jalur undangan adalah memastikan agen perjalanan tersebut sudah terdaftar di Kementerian Agama. Hal ini tidak lain berkaitan dengan iming-iming palsu yang diberikan beberapa oknum travel.

Perlu diketahui, biaya untuk haji jenis ini lebih mahal dibandingkan haji kuota pemerintah. Karena itu, banyak calon jemaah yang tertipu dengan agen perjalanan haji abal-abal yang menawarkan harga murah. Padahal risikonya beragam, seperti Dokumen Perizinan Masuk Haji yang tak sesuai dengan berujung pemulangan jemaah melalui tarhil atau denda. Tarhil dapat memakan waktu hingga setahun, sedangkan denda bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Maka dari itu, pilihlah agen perjalanan yang pasti seperti ESQ Tours Travel. Dipercaya sebagai penyelenggara haji plus, umrah, dan wisata halal ke berbagai destinasi terbaik di sejumlah negara populer dan telah mendapat penghargaan World Halal Tourism Award, kami siap membantu Anda mewujudkan perjalanan haji furoda yang lebih maksimal.