Masa tunggu keberangkatan Haji di Indonesia sebagaimana basis data dari Kementerian Agama RI berkisar antara 9-46 tahun untuk Haji Reguler setiap Kabupaten atau kota berbeda beda, sedangkan untuk Haji Khusus bisa mencapai 7 tahun masa tunggunya. Perhitungan ini mulai dihitung sejak jamaah haji tersebut mendapatkan nomor porsi haji yang di keluarkan Siskohat (Sistem Komputer Haji Terpadu)
Didalam masa tunggu Haji tersebut tentu saja banyak hal yang bisa terjadi, salah satunya adalah pembatalan keberangkatan. Jamaah Haji tunggu wajib mengetahui aturan pembatalan ini agar terhindar dari kesalahan pahaman dan dimanfaatkan oleh oknum oknum tertentu untuk dimanfaat untuk keuntungan pribadi.
Berikut ini beberapa hal yang wajib di ketahui oleh jamaah haji tunggu maupun calon jamaah haji yang akan mendaftar berdasarkan Undang-Undang Haji nomor 8 tahun 2019, Peraturan Menteri Agama nomor 6 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agama nomor 13 tahun 2021.
A. Kententuan Penundaan bagi Jamaah Tunggu Yang telah Melunasi Bipih
Jemaah Haji Reguler yang telah melunasi Bipih dan tidak dapat berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan karena alasan tertentu, dimasukkan dalam daftar prioritas berangkat tahun berikutnya.
Alasan tertentu meliputi:
a. Kesehatan;
b. Menunggu mahram;
c. Pendidikan;
d. Berhadapan dengan persoalan hukum; atau
e. Pekerjaan.
B. Kententuan Penundaan bagi Jamaah Tunggu Yang Tidak Melunasi Bipih
Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih tahun berjalan dan tidak melakukan pelunasan Bipih, menjadi Jemaah Haji Reguler daftar berhak lunas
Bipih untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya.
C. Porsi Haji Dianggap Batal
Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dinyatakan batal apabila Jemaah Haji:
a. Meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris;
b. Membatalkan pendaftarannya; atau
c. Dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.
D. Kententuan Pembatalan Haji Meninggal
Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli waris apabila Jemaah Haji meninggal dunia antara waktu mendaftar sampa1 dengan sebelum masuk asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara.
Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler dapat dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara.
Ahli waris atau Jemaah Haji Reguler wajib datang langsung ke Kantor Kementerian Agama atau melalui layanan keliling dengan menyampaikan permohonan secara tertulis pembatalan pendaftaran Jemaah Haji.
Dalam hal Jemaah Haji Reguler berhalangan tetap atau sakit permanen, dapat memberikan kuasa kepada ahli warisdengan surat kuasa bermeterai cukup dan diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara
mengalami sakit sehingga harus dirawat sampai dengan masa pemberangkatan berakhir.
E. Jamaah Haji Dibatalkan Sepihak
Jemaah Haji Reguler yang dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam disebabkan:
a. terbukti menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak yang tidak sah untuk pendaftaran haji;
b. berpindah kewarganegaraan;
c. berpindah agama;
d. meninggal dan tidak memiliki ahli waris; atau.
e. meninggal dan berwasiat untuk tidak membatalkan pendaftaran haji.
Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ a tau surat pernyataan dari Jemaah Haji Reguler yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler diberitahukan secara tertulis kepada Jemaah Haji Reguler oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Calon jamaah Haji atau Jamaah Haji tunggu wajib mengetahui dan memahami peraturan-peraturan tentang penundaan, pembatalan dan dibatalkan hak keberangkatannya, untuk memberikan ketenangan, kenyamanan dan perlindungan secara hukum.
oleh : Muhamad Solihin