Skip to main content

Bagaimana Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler atau Khusus (Mewariskan)

By February 9, 2022ESQ Haji
Bagaimana Cara Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler atau Khusus

Sosialisasi ke masyarakat tentang peraturan peraturan haji terkait dengan masa tunggu ini  harus terus ditingkatkan, agar masyarakat sadar bahwa daftar haji harus di usia muda. Selain itu Masyakat juga harus tahu tentang alternatif untuk mempercepat berangkat Haji dengan Haji Khusus dan Mujamalah sebagaimana diatur oleh undang undang. Lamanya masa tunggu berangkat Haji di Indonesia menjadi  kekhawatiran keraguan di tengah masyarakat untuk mendaftar Haji. Antrian berangkat Haji di Indonesia masa tunggunya berfariasi, setiap Kabupaten Kota di Indonesia berbeda beda.

Dari Basis Data Daftar Haji Tunggu Haji Reguler di Indonesia dibawah ini, nampak masa tunggu tersingkat ada dari Kabupaten Maybrat – Propinsi Papua Barat dengan masa tunggu hanya 9 tahun. Tercatat jatah kuota untuk Kabupaten ini hanya 2 jamaah saja pertahun, jumlah pendaftar Haji yang telah mendapatkan porsi 18 jamaah tunggu. Sedangkan antrian Haji terlama terdapat di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, dengan masa tunggu 46 tahun,  jatah kuota pertahun 182 jamaah haji dan saat ini telah terdaftar 8.198 jamaah Haji tunggu. Sedangkan untuk  Haji khusus/ ONH Plus, masa tunggu sampai dengan 7 tahun.

Masyarakat yang akan mendaftar haji atau yang sudah mendapatkan porsi haji, kemudian menunggu keberangkatan harus memahami bahwa selama menunggu berangkat bisa terjadi 2 hal, yaitu. Meninggal dan Sakit permanen. Maka dari itu aturan aturan pelimpahan nomor porsi haji harus dipahami agar tidak kesalah pahaman kelak.

Berikut ini peraturan yang mengatur pelimpahan nomor porsi ini berdasarkan Undang Undang No. 08 tahun 2019; PMA No. 6 Tahun 2021 dan PMA No. 13 Tahun 2021.

Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler atau Khusus sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. Pengajuan permohonan pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji Reguler sakit permanen sebagaimana dilakukan dengan

melampirkan dokumen:

  1. asli surat keterangan dokter tentang sakit permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang…:undangan;
  2. surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih bagi Jemaah Hajiyang Nomor Porsinya tercantum dalam bukti setoran awal;
  3. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Parsi Jemaah Haji Reguler sakit permanen yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh kepala desa/lurah;
  4. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Jemaah Haji Reguler penerima
  5. pelimpahan Nomor Porsi; fotokopi akte kelahiran/ surat kenal lahir, akta nikah, atau bukti lain .Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan
  6. surat pernyataan tanggung jawab Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan.

Pengajuan pelimpahan Nomor Porsi bagi Jemaah Haji Reguler atau Khusus yang meninggal dunia dilakukan setiap Hari dengan melampirk.an persyaratan:

  1. salinan akta kematian dari instansi pemerintah daerah yang membidangi urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;
  2. surat pendaftaran haji atau bukti setoran awal dan/ atau setoran lunas Bipih bagi Jemaah Haji Reguler yang Nomor Porsinya tercantum dalam bukti setoran awal;
  3. asli surat kuasa penunjukan pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami/istri, ayah, ibu, anak kandting, atau saudara kandung yang diketahui oleh kepala desa/lurah;
  4. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Jemaah Haji Reguler penerima
  5. pelimpahan Nomor Porsi;
  6. fotokopi akte kelahiran/surat kerial lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Regulerpenerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan
  7. surat pernyataan tanggung jawab Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan.

Pengajuan permohonan pelimpahan Nomor Porsi dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama tempat Jemaah Reguler Haji atau Haji Khusus mendaftar.

Pelimpahan Nomor Porsi hanya diberikan (satu) kali pelimpahan.

Dalam hal Jemaah Haji Reguler  atau khusus wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari · 1 (satu) Nomor Porsi, pelimpahan Nomor Porsi hanya diberikan 1 (satu) Nomor Porsi untuk pemberangkatan terdekat dan Nomor Porsi lain dibatalkan.

Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji Embarkasi antara atau asrama haji Embarkasi sebelum keberangkatan, Nomor Porsinya tidak dapat dilimpahkan. Nomor porsi Jemaah Haji Khusus yang meninggal setelah berangkat dari bandara tanah air menuju Arab Saudi, tidak dapat dilimpahkan.

Ketentuan tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji Embarkasi antara atau asrama haji Embarkasi mengalami sakit dan meninggal dunia setelah masa pemberangkatan berakhir.

Beberapa kasus terjadi di masyarakat seperti, melimpahkan porsi Haji ke keponakan, sahabat, teman, guru ngaji atau asisten rumah tangga.  Berdasarkan peraturan diatas tidak diperkenankan. Ada juga kasus ada surat wasiat dari pemilik nomor porsi tersebut untuk dilimpahkan diluar peraturan diatas, maka ini juga tida diperkenankan. Jika porsi Haji tidak digunakan, maka bisa diuangkan setoran Bipih yang sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.