Skip to main content

MEMAHAMI FIDYAH DAN DAMM DALAM HAJI

 

Bagi Anda yang ingin menunaikan haji, perlu sekali Anda mengetahu dan memahami informasi ini. Karena sebagian jamaah ada yang tidak menyadari bahwa dia telah melakakuan pelanggaran ihram dan harus menunaikan fidyah. Selain itu ada juga yang tidak mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban saat ia berhaji, di mana jika ditinggalkan dia wajib menunaikan dam.

Untuk lebih jelasnya berikut ini fidyah bagi orang yang berhaji sebagai berikut,

Fidyah Karena melakukan larangan ihram yaitu, mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangiaan, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut atau kepala, dan memakai niqob bagi wanita. Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal berikut diantaranya adalah menyembelih satu ekor kambing, memberi makan kepada enam orang misin, dan berpuasa selama tiga hari.

Fidyah Karena meninggalkan wajib haji yaitu melakukan lempar jumroh, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thawaf Wada’, dan berihram dari miqot. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban (damm), yaitu menyembelih satu ekor kambing. Jika tidak mendapati, makan berpuasa sebanyak sepuluh hari, yaitu tiga hari saat haji dan tujuh hari saat kembali ke negrinya. Jika berpuasa saat haji tidak mampu, maka diperbolehkan berpuasa dengan tujuh hari tadi di negri asalnya.