Skip to main content

PAHAMI HUKUM DAN SYARAT HAJI SEBELUM MENUJU TANAH SUCI

Tahukah Anda apa saja syarat dan hukum haji ? Berikut akan di jelaskan mengenai hukum dan syarat haji yang harus Anda ketahui. Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap umat muslim yang mampu wajibnya sekali seumur hidup.

Haji merupakan bagian dari rukun Islam, mengenai wajibnya telah disebutkan dalam Al Qur’an surat As Sunnah dan ijma’. Dalam dalil Al Qur’an disebutkan “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran.

Menurut dalil As Sunnah dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya. Menurut dalil Ijma’ para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.

Syarat wajib haji yang harus di ketahui diantaranya adalah : Beragama Islam, Berakal, Baligh, Merdeka, dan Mampu. Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)